Aksi Solidaritas di Paser, Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Disorot

Aksi Solidaritas di Paser, Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Disorot

Bagikan:

TANAH GROGOT – Desakan agar majelis hakim memeriksa perkara dugaan pembunuhan di Muara Kate secara objektif dan bebas dari rekayasa mengemuka dalam aksi solidaritas yang digelar di depan Kantor Pengadilan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (30/03/2026). Aksi yang diinisiasi Aliansi Muara Kate Melawan Batu Kajang Bersatu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil itu bertepatan dengan sidang lanjutan terdakwa Misran Toni dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada September 2024.

Massa aksi yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30, serta elemen masyarakat sipil lainnya menyuarakan tuntutan agar proses persidangan berjalan adil dan berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Tim advokasi dari LBH Samarinda, Windy Pranata, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan yang telah berlangsung lebih dari 10 kali. “Dalam 10 kali lebih rangkaian persidangan, itu kami menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang kami sebut sebagai rekayasa kasus,” katanya, sebagaimana dilansir Kaltim Post, Senin (30/03/2026).

Menurut Windy, indikasi persoalan juga terlihat sejak tahap penyidikan. Berkas perkara, kata dia, sempat tiga kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Selain itu, dakwaan pembunuhan berencana yang semula diajukan disebut tidak dapat dibuktikan, sehingga dakwaan yang tersisa adalah pembunuhan biasa dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Pada sidang hari ini, pihak advokasi kembali menegaskan agar hakim tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut. Mereka juga menyebut telah memperoleh dukungan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Koalisi Indonesia untuk Keadilan Agraria (KIKA) dan JATAM.

“Bahkan proses peradilan ini juga diawasi langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur, dia sudah bertandang satu kali kesini,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak advokasi memaparkan adanya perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di ruang sidang. Salah satu saksi, Ipri, sebelumnya dalam BAP disebut memberatkan terdakwa karena mengaitkan Misran Toni dengan pengamanan jalan hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM). Namun saat sidang berlangsung, saksi justru membantah keterangan tersebut.

“Saat dipersidangan ditanyakan oleh pengacara maupun jaksa, (saksi Ipri mengatakan) keterangan itu tidak benar. Jadi keterangan yang memberatkan itu pun juga dibantah oleh keterangan saksi yang memberatkan,” imbuhnya.

Selain itu, advokasi juga menyoroti dugaan tekanan terhadap sejumlah saksi pada tahap penyidikan, termasuk adanya upaya penyamaan keterangan yang disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan yang terungkap sejauh ini, massa aksi menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menempatkan Misran Toni sebagai pelaku utama. Mereka mendesak pembebasan terdakwa sekaligus meminta aparat segera mengungkap pelaku sebenarnya demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban maupun terdakwa.

“Kami menuntut Misran Toni dibebaskan dari segala putusan dan kembalikan nama baik dan harkat martabat keluarganya. Dan segera tangkap pembunuh sebenarnya,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum