Eks Kepala Kas BNI Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Eks Kepala Kas BNI Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Bagikan:

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Tersangka diduga memanfaatkan modus investasi fiktif untuk menarik dana korban sejak 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Rahmat Budi Handoko mengungkapkan, nilai kerugian berdasarkan laporan awal mencapai sekitar Rp28 miliar, meski tersangka baru mengakui menggunakan Rp7 miliar.

“Sementara, kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan,” ujar Rahmat, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (31/03/2026).

Menurut Rahmat, dana yang dihimpun dari jemaat digunakan untuk membiayai berbagai usaha pribadi, mulai dari pusat olahraga hingga usaha rekreasi.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ungkapnya.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” ujarnya.

Sebelum ditahan, tersangka bersama istrinya, Camelia Rosa, sempat meninggalkan Indonesia menuju Australia pada 28 Februari 2026. Keduanya kemudian kembali dan menyerahkan diri kepada aparat pada Senin (30/03/2026).

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” katanya.

Rahmat menambahkan, kepulangan tersangka merupakan hasil koordinasi antara penyidik, keluarga, dan penasihat hukum.

“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan istri tersangka.

“Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, (apakah) keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut. Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan tersangka,” ujar Rahmat.

Kasus ini bermula dari penawaran produk investasi bernama BNI Deposito Investment yang ternyata tidak resmi. Tersangka menjanjikan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan pada umumnya.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen perbankan dan mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi maupun perusahaan miliknya.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.

Perkara ini dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka langsung melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali dan diamankan aparat.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana jemaat serta dugaan penyalahgunaan kepercayaan melalui produk investasi fiktif. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian korban. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus