Bareskrim Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Kasus DSI Rp2,4 Triliun

Bareskrim Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Kasus DSI Rp2,4 Triliun

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memanggil pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun, Kamis (02/04/2026). Pemeriksaan ini difokuskan pada peran keduanya yang sebelumnya diketahui terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan sebagai brand ambassador.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis, (02/04/2026).

Pemeriksaan terhadap pasangan publik figur itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan praktik investasi bermasalah yang telah merugikan ribuan masyarakat. Penyidik mendalami keterlibatan keduanya dalam aktivitas promosi bisnis PT DSI selama perusahaan tersebut masih beroperasi.

“Saudara Dude Herlino dan saudari Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkap Ade Safri.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta pendiri sekaligus mantan direktur periode 2018–2024 berinisial AS.

Penyidik mengungkap modus dugaan penipuan dilakukan melalui proyek investasi fiktif. Data penerima investasi atau borrower yang sudah ada diduga dicatut dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.

Sedikitnya 15 ribu lender atau pemberi pinjaman disebut menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, aparat telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan juga telah disita sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan angka kerugian fantastis dan jumlah korban yang sangat besar. Proses pemeriksaan saksi, termasuk dari kalangan publik figur, diharapkan dapat membantu penyidik mengurai pola promosi dan aliran dana dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional