Polisi Ringkus Bos Judi Online Jaringan Kamboja, Omzet Rp3 Miliar

Polisi Ringkus Bos Judi Online Jaringan Kamboja, Omzet Rp3 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan bisnis judi online yang diduga secara khusus menyasar masyarakat Indonesia sebagai pasar utama. Seorang pria berinisial LT alias T (40) ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pengendali operasional situs sejak 2022, dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar selama tiga tahun terakhir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada awal Desember 2025. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, di antaranya Civitoto dan Jalutoto, yang menyediakan permainan casino, togel, slot, e-lottery, arcade, dan poker.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku telah menjalankan operasional situs tersebut dari Kamboja dengan dukungan 17 karyawan.

“Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022,” kata Ade, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (02/04/2026).

Menurut hasil penyidikan, jaringan tersebut memanfaatkan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, yang memperkuat dugaan bahwa sasaran utamanya adalah warga Indonesia.

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” ungkap Ade.

Dari hasil profiling lebih lanjut, penyidik mengidentifikasi LT sebagai pemilik sekaligus pengendali utama situs. Ia disebut mempekerjakan satu manager, dua admin, 13 operator, dan satu auditor yang seluruhnya beroperasi dari Kamboja.

Penyidik juga menemukan aliran keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.

“Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar,” kata Ade.

LT ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Sejak 6 Desember 2025, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan sedang disiapkan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri memutus jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan sistem keuangan domestik untuk operasionalnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional