JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, seiring penelusuran aliran dana yang diduga terkait proses pengawasan legislatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk anggota Pansus Haji DPR RI, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan guna memperjelas konstruksi perkara. “Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (03/04/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara, termasuk dugaan aliran dana yang disebut sempat disiapkan untuk mengondisikan proses pengawasan di parlemen. “Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini sehingga dapat membantu menjelaskan dan melengkapi, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, KPK mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana yang berasal dari praktik penyimpangan kuota haji tambahan. Dana tersebut diduga bersumber dari pungutan terhadap penyelenggara travel dan umrah, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antrean resmi.
Setiap calon jemaah disebut diminta membayar antara United States Dollar (USD) 2.000 hingga 5.000 per orang. Dana itu diduga digunakan dalam rangka pengondisian pengawasan, meski KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi skema 50:50.
Perubahan komposisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Selain mendalami aliran dana, KPK juga telah menyita aset hasil dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp100 miliar, meliputi uang tunai, kendaraan, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penelusuran aset hasil kejahatan. []
Redaksi05

