TEHERAN – Otoritas yudikatif Iran kembali mengeksekusi mati dua orang yang dinyatakan terlibat dalam kelompok terlarang People’s Mujahedin of Iran (MEK), Sabtu (04/04/2026). Keduanya divonis bersalah atas dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme dan upaya menggulingkan pemerintahan Republik Islam Iran.
Eksekusi terhadap dua terpidana bernama Abolhassan Montazer dan Vahid Baniamerian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran. Langkah ini menjadi bagian dari gelombang kedua eksekusi terhadap anggota MEK dalam pekan yang sama.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, empat anggota MEK lainnya juga telah lebih dahulu menjalani hukuman mati. Dengan demikian, total enam orang yang dikaitkan dengan kelompok tersebut dieksekusi dalam rentang waktu kurang dari satu pekan.
“Abolhassan Montazer dan Vahid Baniamerian digantung setelah diadili dan hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung,” kata situs web Mizan Online milik lembaga peradilan, sebagaimana dilansir AFP, Sabtu, (04/04/2026).
“Kedua orang ini bersalah karena memberontak melalui keterlibatan dalam berbagai aksi terorisme serta menjadi anggota kelompok MEK dan melakukan tindakan sabotase yang bertujuan untuk menggulingkan Republik Islam,” sambungnya.
Hingga kini, otoritas Iran belum menjelaskan secara rinci waktu penangkapan, proses persidangan, maupun kronologi lengkap perkara yang menjerat kedua terpidana hingga berujung pada eksekusi.
Secara historis, MEK merupakan kelompok yang pada awalnya mendukung Revolusi Islam Iran tahun 1979. Namun, hubungan kelompok tersebut dengan pemerintah memburuk pada dekade 1980-an, yang kemudian berujung pada penetapan MEK sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah Iran.
Eksekusi terbaru ini kembali menegaskan sikap tegas pemerintah Iran terhadap kelompok yang dianggap mengancam stabilitas negara dan keamanan nasional, di tengah sorotan internasional terhadap penerapan hukuman mati di negara tersebut. []
Redaksi05

