DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Dilibatkan

DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Dilibatkan

Bagikan:

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dengan meminta masukan dari kalangan akademisi, Senin (06/04/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara hasil kejahatan, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Komisi III DPR RI mengundang dua akademisi hukum pidana, yakni Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanagara dan Oce Madril selaku Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), guna memberikan pandangan akademik terhadap substansi rancangan beleid tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih Saudara Heri Firmansyah dan Oce Madril atas kesediaannya untuk menghadiri rapat dengan pendapat umum pada hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sebagaimana diberitakan Tempo, Senin (06/04/2026).

Pembahasan RUU ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak Kamis (15/01/2026), setelah Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan rancangan awal undang-undang yang telah digodok sejak November 2024.

Fokus utama regulasi tersebut adalah memperluas pendekatan penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana yang menimbulkan keuntungan finansial bagi pelaku. Selain menjatuhkan sanksi pidana, rancangan undang-undang ini juga diarahkan untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses legislasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum.

“Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” kata Sari Yuliati dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR RI pada 15 Januari 2026 lalu.

Menurut draf sementara, RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal yang mengatur ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Pembahasan lanjutan bersama akademisi diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan meminimalkan potensi persoalan dalam implementasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara dan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional