KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Proyek

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Proyek

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (06/04/2026), untuk mendalami aliran informasi dan kemungkinan keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: IL (mengurus rumah tangga),” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (06/04/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kehadiran saksi maupun materi pemeriksaan yang didalami penyidik. KPK menyatakan rincian substansi pemeriksaan umumnya akan disampaikan setelah proses klarifikasi selesai.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek Tahun Anggaran (TA) 2025–2026 di Pemkab Rejang Lebong yang sebelumnya dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Harry Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Sementara tiga tersangka dari pihak swasta masing-masing Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara maraton sejak 13 Maret hingga 15 Maret 2026 di sejumlah lokasi, termasuk rumah bupati, rumah dan kantor Kepala Dinas PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah pihak lain yang diduga terkait. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.

Langkah pemeriksaan terhadap saksi dari lingkar keluarga kepala daerah ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait dugaan aliran dana, komunikasi, dan proses penentuan proyek. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional