JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (08/04/2026). Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu juga menghadirkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, sebagai terdakwa.
Perkara ini kembali menyita perhatian publik lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pembayaran uang muka dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017.
“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (08/04/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk mengurai dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak lain.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE. Dana inilah yang kemudian menjadi pokok dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu memproses dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim.
Keduanya telah dijatuhi vonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 Januari 2026. Selain pidana pokok, Iswan juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.
Majelis hakim dalam putusan sebelumnya menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar dengan asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Arso sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Persidangan perdana ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara utuh proses pengambilan keputusan kerja sama bisnis yang diduga menyimpang dari RKAP serta berujung pada kerugian keuangan negara. Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dakwaan dan kemungkinan tanggapan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. []
Redaksi05

