KPK Panggil 7 Biro Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil 7 Biro Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa tujuh saksi dari biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah, Rabu (08/04/2026). Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim) serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami aliran keuntungan dan peran pihak swasta dalam pembagian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah pimpinan biro perjalanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (08/04/2026).

Empat saksi diperiksa di Jatim, masing-masing NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, dan BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, tiga saksi lain menjalani pemeriksaan di Jakarta, yakni HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Dirut PT An Naba International, serta KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima pada 27 Februari 2026 mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penguatan unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional (Dirops) Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan para saksi dari biro penyelenggara haji ini diharapkan dapat memperjelas pola distribusi kuota, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional