JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan memeriksa dua saksi dari lingkungan perusahaan swasta yang terkait dalam proses tersebut, Kamis (09/04/2026).
Dua saksi yang dipanggil adalah FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP sebagai konsultan pajak perusahaan yang merupakan bagian dari Hasnur Group. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk melengkapi kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi restitusi pajak.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (09/04/2026), sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (09/04/2026).
Menurut Budi, pemanggilan kedua saksi tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalsel.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pihak swasta.
OTT itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelah operasi, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang apresiasi oleh pihak di KPP Madya Banjarmasin terkait penerimaan dan pemrosesan permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dari hasil pemeriksaan fiskal, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diproses menjadi Rp48,3 miliar.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk keterlibatan unsur perusahaan dan konsultan pajak dalam proses pengajuan hingga pencairan restitusi tersebut. Perkembangan penyidikan ini dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola penyimpangan yang lebih luas dalam tata kelola restitusi pajak di daerah. []
Redaksi05

