JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan strategis di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (09/04/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan yang berlangsung lebih dari enam jam itu menyasar Gedung Utama lantai 2 dan 3, Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, serta Gedung Ditjen Sumber Daya Air (SDA), dengan nilai dugaan kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Penyidik mulai mendatangi kantor Kementerian PU sejak pukul 14.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga malam hari. Fokus penggeledahan diarahkan pada sejumlah titik yang dinilai berkaitan langsung dengan dokumen dan barang bukti perkara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” ujar Dapot melalui keterangan tertulisnya, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis, (09/04/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa telepon genggam (handphone) dari area lantai 3 Gedung Utama yang merupakan ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Menteri (Wamen). Selain itu, penyidik juga membawa dokumen tebal bersampul biru serta sebuah koper dari Gedung Ditjen Cipta Karya untuk dianalisis lebih lanjut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan membuka akses penuh kepada penyidik untuk memeriksa seluruh ruangan, termasuk ruang kerjanya.
“Saya sampaikan ke beliau kalau memang dirasakan perlu ruangan saya didatangin ya monggo. Saya tidak ada yang ditutupi,” tegas Dody.
Sebagai tindak lanjut, Dody menyebut akan membentuk tim audit internal atau tim sapu bersih guna memperkuat pengawasan di lingkungan kementerian dan mendukung proses penegakan hukum.
Informasi sementara yang berkembang menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan pendopo di Ditjen Cipta Karya. Meski detail kasus belum diungkap secara resmi, Kejati DKI Jakarta memastikan penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik. []
Redaksi05

