Sempat Mengingkar, Tersangka Bongkar 30 Adegan Pembunuhan di Palaran

Sempat Mengingkar, Tersangka Bongkar 30 Adegan Pembunuhan di Palaran

Bagikan:

Rekonstruksi 30 adegan menjadi langkah krusial kepolisian dalam memperkuat bukti dan mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan di Palaran.

SAMARINDA– Penguatan alat bukti menjadi fokus utama Kepolisian Sektor Palaran dalam penanganan kasus pembunuhan seorang perempuan di kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Upaya itu diwujudkan melalui rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/04/2026) guna memperjelas rangkaian kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Kasus bermula dari hubungan emosional antara korban dan tersangka berinisial KSR (80) yang memicu cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palaran Iswanto menjelaskan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai fakta kejadian secara utuh. “Rekonstruksi ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang kita laksanakan guna membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya seusai kegiatan, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Jumat (10/04/2026).

Ia menuturkan, melalui rekonstruksi, tersangka dapat mengingat kembali detail kejadian yang sebelumnya tidak disampaikan saat pemeriksaan. “Pointer-pointer yang sekiranya tidak diingat oleh pelaku, dengan adanya rekonstruksi ini bisa diingat kembali,” ucapnya.

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sekitar 30 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Menurut Iswanto, seluruh adegan itu menjadi bagian penting dalam memperjelas konstruksi perkara. “Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan itu membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya.

Hasil rekonstruksi, lanjutnya, akan digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. “Ini nantinya kita akan gunakan sebagai alat bukti pendukung untuk kita limpahkan ke penuntut umum,” katanya.

Terkait usia tersangka yang telah lanjut, Iswanto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan khusus bagi tersangka berusia di atas 75 tahun yang memungkinkan pertimbangan tidak dilakukan penahanan. Namun, dalam kasus ini, penyidik tetap melakukan penahanan demi kepentingan proses hukum. “Saat ini juga kita laksanakan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal penyelidikan, tersangka sempat mengingkari perbuatannya sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam pendalaman perkara. “Pada waktu awal tersangka mengingkari kejadian sehingga apa yang disampaikan tidak sesuai,” katanya.

Meski demikian, kondisi kesehatan tersangka hingga kini dilaporkan dalam keadaan baik. “Sampai saat ini tersangka masih sehat walafiat dan tidak ada halangan apapun,” tutupnya. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Kasus