BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani. Hingga Sabtu (11/04/2026), tim penyidik masih fokus menghimpun data dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola pasar tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pendalaman awal. Penyidik, kata dia, masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran dalam operasional pasar.
“Tim penyidik masih bekerja untuk mendalami dugaan korupsi ini. Jika sudah ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya, sebagaimana dilansir Ketik, Sabtu, (11/04/2026).
Menurut Wisnu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberi ruang bagi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu agar proses penyelidikan berjalan optimal.
“Kami meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan proses ini kepada tim Pidsus Kejari Batu,” tambahnya.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu. Mereka disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani, mulai dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), pejabat bidang perdagangan, hingga staf pengelola data.
Selain itu, sebanyak 12 pedagang yang bertugas sebagai koordinator di masing-masing zona pasar juga telah menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan oleh tujuh jaksa dari tim Pidsus di ruang pemeriksaan Kejari Batu.
Pemeriksaan terhadap unsur internal pemerintah dan perwakilan pedagang dinilai penting untuk memetakan alur pengelolaan pasar, termasuk sistem administrasi, distribusi kios, hingga potensi penyimpangan anggaran atau retribusi yang menjadi fokus penyelidikan saat ini. []
Redaski05

