Dua Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 5,5 dan 6,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 5,5 dan 6,5 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa penuntut menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/04/2026), dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga 113,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,9 triliun.

Dua terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Vice President (VP) Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah dalam perkara pengadaan LNG impor dari Amerika Serikat.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambah jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hari membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari,” ujar jaksa.

Untuk terdakwa kedua, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari,” ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Perkara ini berawal dari pengadaan LNG impor yang dilakukan Pertamina dengan alasan keterbatasan pasokan gas dalam negeri. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, pengadaan tersebut dilakukan tanpa pedoman pelaksanaan yang memadai dan belum disertai analisis keekonomian final.

Jaksa menyebut keputusan pengadaan dikeluarkan bersama pihak lain yang lebih dahulu diproses hukum, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dalam dakwaan, pengadaan dilakukan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC, meski saat itu Pertamina belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.

Menurut jaksa, proses pembelian juga tidak dilengkapi gas sales agreement (GSA) sebelum LNG sales and purchase agreement (SPA) ditandatangani. Kondisi itu memicu kelebihan pasokan atau over supply sehingga sebagian muatan harus dijual kembali ke luar negeri dengan nilai lebih rendah.

Akibat transaksi tersebut, Pertamina disebut mengeluarkan biaya pembelian sebesar 341,4 juta dolar Amerika Serikat untuk 18 kargo LNG, sementara nilai penjualannya hanya mencapai 248,7 juta dolar Amerika Serikat. Selain rugi penjualan, perusahaan juga dibebani suspension fee sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat.

“Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,” ujar jaksa.

Perkembangan tuntutan ini menjadi babak lanjutan dari penanganan kasus korupsi LNG yang sebelumnya telah menyeret pejabat lama Pertamina. Perkara ini kembali menyoroti tata kelola pengadaan energi nasional dan pengawasan transaksi impor strategis, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin, (13/04/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional