Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut YouTuber Resbob 2,5 Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut YouTuber Resbob 2,5 Tahun Penjara

Bagikan:

BANDUNGYouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam sidang dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/04/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan surat tuntutan setelah agenda tersebut sempat tertunda dua kali, dengan pokok perkara dugaan penghinaan terhadap etnis Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking.

Dalam sidang yang dipimpin Adeng Abdul Kohar bersama Panji Surono dan Eti Kurniati, JPU Sukanda menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus melanggar pasal 243 KUHP yang mana kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan untuk terdengar umum isi pernyataan atau permusuhan agar diketahui umum terhadap kelompok atau suku etnis sebagaimana tertuang dalam pasal 243 tentang penyesuaian pidana,” tutur JPU Sukanda.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan. “Tuntutan kami sampaikan sekaligus menjerat dalam pasal 243 KUHP yang baru sesuai dakwaan. Adapun barang bukti yang digunakan kejahatan itu dirampas, dan yang tak berhubungan dengan kejahatan kami kembalikan ke terdakwa,” tambah JPU.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/04/2026) dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, sebagaimana diberitakan Galamedianews, Senin (13/04/2026).

Perkara tersebut berawal dari siaran langsung yang dilakukan terdakwa pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan dakwaan, terdakwa dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, lalu melakukan siaran langsung melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon seluler miliknya.

Dalam perjalanan, mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis moke dan mengonsumsinya. Saat live streaming berlangsung, terdakwa kemudian melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang kelompok etnis tertentu. Jaksa menyebut siaran tersebut ditonton lebih dari 200 orang melalui akun YouTube @panggilajabob, lalu kontennya kembali tersebar melalui akun TikTok @resbob.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja. Tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” tutur JPU beberapa waktu lalu.

Menurut dakwaan, ucapan itu memicu keresahan publik karena dianggap menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat berdasarkan etnis, khususnya Sunda. Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa merupakan pendukung Persija Jakarta, sementara Viking dikenal sebagai kelompok suporter Persib Bandung. Persidangan pekan depan akan menjadi penentu arah pembelaan terdakwa atas tuntutan pidana yang diajukan jaksa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum