JAKARTA – Penyanyi Rossa mengambil langkah hukum awal dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah dan manipulasi informasi menggunakan foto, video, serta lagu miliknya. Somasi tersebut ditujukan kepada akun-akun di Instagram, TikTok, dan Threads, dengan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menurunkan konten dan menyampaikan permintaan maaf.
Langkah itu disampaikan kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka dan Natalia Rusli, dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/04/2026). Fokus utama somasi adalah konten yang dinilai merugikan nama baik dan martabat sang penyanyi melalui informasi palsu yang tersebar di media sosial.
“Kami hari ini akan melakukan press conference terkait dengan langkah somasi yang sudah kami lakukan kepada sejumlah pengguna media sosial yang secara sadar maupun tidak sengaja menyebarkan fitnah, mendiskreditkan, menjatuhkan harkat dan martabat dari Teh Oca, dan juga menggunakan konten dari Teh Oca secara tidak bertanggung jawab,” kata Ikhsan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (13/04/2026).
Natalia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada puluhan akun yang teridentifikasi terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
“Dengan itu kami sudah melakukan somasi ke puluhan akun TikTok, Instagram, dan Threads,” timpal Natalia Rusli.
Menurut tim kuasa hukum, sejumlah akun bahkan menggunakan identitas palsu atau akun anonim. Meski demikian, mereka mengklaim telah memiliki sistem untuk menelusuri perangkat yang digunakan.
“Kepada puluhan akun yang saya yakin tidak bisa mempertanggungjawabkan kebenarannya. Dan saya juga sudah mengidentifikasi akun-akun yang memang memakai akun bodong,” tutur Natalia.
“Tapi kami mempunyai sistem atau tim yang bisa mengidentifikasi sampai dengan IMEI handphone tersebut dan bisa mengidentifikasi alamat pengguna IMEI tersebut serta lokasi handphone tersebut digunakan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Natalia mencontohkan salah satu bentuk fitnah yang beredar, yakni konten manipulatif yang menggabungkan gambar Rossa dengan narasi menyesatkan sehingga seolah-olah informasi tersebut benar.
“Jadi seperti ini intinya, gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Lagu-lagunya Mbak Rossa dipakai, wajah-wajahnya Mbak Rossa, tapi isi beritanya dimanipulasi sehingga seolah-olah pemberitaan ini benar adanya,” ujar Natalia.
“Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal, padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi,” tambah Natalia.
Pihak Rossa meminta seluruh akun yang telah menerima somasi segera menghapus unggahan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak ada respons, perkara ini akan dibawa ke ranah pidana.
“Jadi biarkan hari ini yang kita lakukan adalah somasi, mengingatkan sekali lagi kepada para netizen. Kalau ini dalam 1 x 24 jam tidak ditanggapi, kami akan melakukan langkah hukum,” kata Ikhsan.
Kuasa hukum menyebut laporan pidana akan mengacu pada Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan terhadap penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baik figur publik di ruang digital. []
Redaksi05

