PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65), di Markas Polres Pasaman Barat, Senin (13/04/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ alias Ucok memperagakan total 36 adegan untuk mengurai kronologi peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti penyidikan.
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi secara langsung, sementara peran korban diperankan oleh pengganti. Proses ini turut disaksikan Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka guna menjamin transparansi dan legalitas proses hukum.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat Suardi menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi sengaja dipusatkan di halaman Mapolres demi menjaga keamanan.
“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Rri, Senin (13/04/2026).
Menurut Suardi, penyidik awalnya menyiapkan 28 adegan. Namun, setelah disesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP), jumlahnya bertambah menjadi 36 adegan.
“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” sebutnya.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan rangkaian kejadian sejak mendatangi pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, hingga dugaan aksi pembunuhan dan pencurian yang terjadi pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penyidik menduga motif utama aksi tersebut dipicu rasa sakit hati akibat upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban yang disebut belum dibayarkan sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai Rp8 juta.
“Terkait Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8 juta tidak dibayarkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut telah merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026 saat memikirkan kebutuhan biaya hidup dan uang sekolah anak.
“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” tuturnya.
Setelah korban terjatuh, tersangka diduga mencekik leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Pelaku kemudian mengambil uang tunai Rp60 ribu, telepon genggam, power bank, serta kunci sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam Samsung A05, satu power bank merek Lentifen warna hitam, sebilah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Tersangka akhirnya ditangkap Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah warung kopi di kawasan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” tukasnya.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat Agung Tribawanto menegaskan penyidikan akan terus dikawal secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas Agung. Kasus ini diharapkan segera memasuki tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan seluruh pihak terkait. []
Redaksi05

