Ibrahim Arief Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Kamis Ini

Ibrahim Arief Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Kamis Ini

Bagikan:

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki tahap krusial. Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dijadwalkan menghadapi agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (16/04/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agenda persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (14/04/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan petinggi kementerian dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

“Kamis 16 April 2026, Agenda untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (14/04/2026).

Semula, Ibrahim dijadwalkan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah dan mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Namun, hingga kini, pembaruan jadwal tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut belum tercantum dalam laman resmi pengadilan.

Berdasarkan pembahasan pada sidang-sidang sebelumnya, majelis hakim dan tim penasihat hukum sempat mengisyaratkan bahwa ketiganya akan menjalani agenda tuntutan pada hari yang sama.

Dalam dakwaan, Ibrahim bersama Sri, Mulyatsyah, dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, Mulyatsyah disebut menerima dana sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Jaksa juga mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu jenis perangkat, yakni berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perkara ini dinilai menjadi salah satu kasus besar dalam sektor pengadaan pendidikan nasional karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk digitalisasi sekolah.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional