JAKARTA – Pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, resmi diajukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (15/04/2026). Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Faizal Assegaf yang menilai pernyataan Budi kepada publik telah membentuk opini yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Faizal mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan resmi kepada Dewas. Menurutnya, laporan itu difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik oleh jubir KPK dalam penyampaian informasi kepada media massa.
“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami,” kata Faizal usai menyampaikan laporan, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (15/04/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut hanya ditujukan kepada Budi Prasetyo karena dinilai telah menggunakan fasilitas lembaga antirasuah untuk membangun opini publik yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Faizal juga membantah adanya penyitaan sejumlah barang miliknya oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut dia, barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung proses hukum.
“Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada penyerahan awal, penyidik sempat menolak barang tersebut karena belum ada mekanisme penampungan dan dinilai belum berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, pada Senin berikutnya, barang tersebut kembali diserahkan kepada penyidik.
“Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai,” ucap dia.
Sebelumnya, Faizal juga telah melaporkan Budi Prasetyo ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa (14/04/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah terregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Faizal menilai pernyataan jubir KPK kepada media telah memelintir fakta seolah dirinya terlibat dalam perkara korupsi yang sedang diusut.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal.
Ia menyebut, pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK sebelumnya hanya sebatas klarifikasi terkait dugaan penerimaan bantuan pribadi dari tersangka kasus korupsi di lingkungan DJBC kepada dua aktivis.
“Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” jelas dia.
Di sisi lain, Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Faizal berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka berinisial RZ, yang pernah menjabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Perkembangan laporan ke Dewas KPK dan Polda Metro Jaya kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut kredibilitas penyampaian informasi lembaga penegak hukum kepada masyarakat. []
Redaksi05

