SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, dalam perkara korupsi pengelolaan Gedung Plaza Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/04/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset daerah tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” kata Rommel di persidangan, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (15/04/2026).
Majelis hakim menilai terdakwa memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa mekanisme sewa yang sah. Dalam perkara ini, terdakwa disebut bekerja sama dengan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.
Selain itu, dalam proses pembahasan rencana pengelolaan plaza, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten dengan nominal bervariasi sekitar Rp1 juta.
Tidak hanya itu, pembayaran sewa Plaza Klaten juga dilakukan jauh di bawah nilai penilaian aset. Dari nilai appraisal sebesar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar Rp1,3 miliar.
“Membuat kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar,” lanjut Rommel.
Kasus ini bermula dari pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten seluas 22.348 meter persegi yang tercatat sebagai barang milik daerah. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT IGPS untuk pembangunan Plaza Klaten selama 25 tahun, yang masa perjanjiannya berakhir pada 22 April 2018.
“Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (26/06/2025).
Setelah kembali menjadi aset Pemkab Klaten, pengelolaan plaza pada periode 2019 hingga 2022 semestinya dilakukan melalui mekanisme sewa resmi dan pemilihan mitra lewat lelang terbuka. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut dinilai menyimpang.
“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” kata Arfan.
Dalam penyelidikan terungkap, Didik Sudiarto saat itu hanya menunjuk secara lisan Jap Ferry Sanjaya sebagai pengelola. Selanjutnya, sebagian area plaza kembali disewakan kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.
Sepanjang kurun 2019-2022, total uang sewa yang terkumpul mencapai Rp14.249.387.533. Namun, yang masuk ke kas daerah hanya Rp3.967.719.459.
“Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkap Arfan.
Vonis ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada penerimaan kas daerah dan keuangan negara. []
Redaksi05

