Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin Bongkar Lemahnya Pengawasan Ketua

Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin Bongkar Lemahnya Pengawasan Ketua

Bagikan:

PALEMBANG – Lemahnya pengawasan pimpinan organisasi menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin (Banyuasin). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, terungkap pengakuan mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, yang menyatakan tidak mengetahui proses pengelolaan dana hibah bernilai ratusan juta rupiah.

Fakta tersebut mencuat saat Sri Fitri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah, Rabu (15/04/2026). Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp325 juta dari dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ade Sumutri Hadisurya, Sri Fitri mengaku penunjukannya sebagai Ketua PMI Banyuasin dilakukan langsung oleh mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai bupati, tanpa melalui mekanisme pemilihan internal organisasi.

“Saya diminta langsung oleh bupati karena saya dokter. Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Rabu (15/04/2026).

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan pimpinan terhadap pengelolaan dana hibah tidak berjalan optimal. Sri Fitri menyebut dirinya tidak mengetahui secara rinci nominal dana hibah yang disebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per tahun.

“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), pengajuan proposal, hingga penandatanganan dokumen administrasi penting organisasi.

Menurut pengakuannya, seluruh proses keuangan, mulai dari pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah, sepenuhnya ditangani bendahara.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta datang ke acara saja,” ungkapnya.

Dari fakta persidangan, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana hibah di PMI Banyuasin berlangsung tanpa sistem kontrol dan pengawasan yang memadai dari pimpinan organisasi. Bahkan, dalam sidang terungkap pula bahwa penunjukan kepala markas PMI disebut berasal dari usulan bendahara, bukan melalui mekanisme formal organisasi.

Majelis hakim terus mendalami sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut. Namun, Sri Fitri tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun keuangan.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk mengungkap lebih jauh alur penggunaan anggaran serta potensi keterlibatan pihak lain. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi