JAKARTA – Kewenangan majelis hakim untuk mengoreksi bahkan menolak hasil audit kerugian keuangan negara menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/04/2026). Pandangan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
Dalam keterangannya, Alexander menegaskan hasil audit dari lembaga pemeriksa bukanlah angka yang bersifat mutlak dan tetap harus diuji melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, fungsi utama sidang perkara korupsi salah satunya adalah memastikan ada atau tidaknya kerugian negara yang benar-benar timbul dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Majelis punya kewenangan untuk mengoreksi hasil audit. Majelis punya kewenangan untuk menolak hasil audit, tentu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti ini. Jadi bukan kemudian hasil audit itu langsung disetujui sepenuhnya,” ucap Alex di ruang sidang, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (15/04/2026).
Ahli yang dihadirkan kubu terdakwa, yakni Alfian Nasution, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Hanung Budya, itu menilai laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun auditor negara lainnya hanya menjadi acuan bagi hakim dalam menilai konstruksi perkara, bukan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
Ia menjelaskan, apabila hasil audit diterima begitu saja tanpa proses pembuktian di persidangan, maka sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) atau jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui perkara pidana korupsi.
“Kalau terjadi ketidaksepakatan antara pihak yang harus membayar dengan pihak yang menyatakan wajib membayar, gugat saja ke TUN. Tapi kalau perkara pidana, fungsi laporan audit itu menurut kami adalah acuan buat majelis untuk menilai peristiwanya dan juga bagaimana perhitungannya, bukan angka mati,” jelasnya.
“Bukan seperti kitab suci yang enggak boleh diotak-atik ya pak Alex?” tanya kuasa hukum para terdakwa.
“Bukan, bukan,” jawab Alex.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam surat dakwaan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa melalui rekayasa ekspor dan impor minyak mentah, pengadaan berbasis spot, serta penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) tanpa proses lelang terbuka.
Jaksa menyebut ekspor minyak mentah dilakukan dengan skenario seolah-olah pasokan dari produksi Banyu Urip dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dapat diserap kilang dalam negeri. Padahal, pada waktu bersamaan, PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru melakukan impor minyak mentah sejenis dengan harga lebih mahal.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan biaya dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak dan sewa kapal VLCC yang dinilai menimbulkan kemahalan pembayaran.
Dalam dakwaan, total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta illegal gain dari selisih harga impor dan pembelian domestik.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya untuk menguji lebih lanjut unsur kerugian negara serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. []
Redaksi05

