CMNP Optimistis Menang, Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe Masuk Tahap Putusan

CMNP Optimistis Menang, Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe Masuk Tahap Putusan

Bagikan:

JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo memasuki tahap krusial setelah pihak penggugat menyatakan keyakinannya majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan dalam putusan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/04/2026). Fokus gugatan tidak hanya pada ganti rugi materiil, tetapi juga permohonan sita jaminan atas sejumlah aset milik tergugat.

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan pihaknya telah memaparkan seluruh dalil hukum beserta alat bukti yang dinilai cukup kuat selama proses persidangan. Menurutnya, bukti tersebut meliputi dokumen, surat, saksi, hingga keterangan ahli yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.

“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP,” kata Lucas, Rabu (15/4/2026), sebagaimana diberitakan Jpnn, Rabu, (15/04/2026).

CMNP juga menyebut sejumlah argumentasi pembelaan dari pihak tergugat telah dipatahkan dalam persidangan. Menurut pihak penggugat, dalih yang disampaikan kubu Hary Tanoesoedibjo, seperti daluwarsa, nebis in idem, kurang pihak, serta anggapan bahwa transaksi merupakan jual beli, tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding. Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut,” lanjut keterangan yang sama.

Dalam gugatan tersebut, CMNP turut meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan atas harta pribadi Hary Tanoesoedibjo dan aset perusahaan PT MNC Asia Holding sebagai bentuk pengamanan atas potensi pembayaran kerugian. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah properti mewah di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat.

“Selanjutnya pengajuan sita jaminan terhadap harta milik Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding guna mengganti kerugian yang dialami oleh CMNP, termasuk tanah dan bangunan atau rumahmilik Hary Tanoe yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan,” jelasnya.

Selain aset tersebut, CMNP mengklaim telah menguraikan secara rinci daftar aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding dengan total nilai lebih dari Rp34 triliun. Nilai tersebut, menurut penggugat, relevan dengan besarnya nilai gugatan yang diajukan.

Pihak CMNP juga menyoroti kualitas pembuktian dari kubu tergugat yang dinilai lemah karena sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli, serta keterangan saksi dan ahli yang disebut tidak memahami substansi perkara.

“Bukti-bukti yang disampaikan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding tidak relevandan hampir semua berupa foto copy tanpa disertai aslinya, termasuk keterangan saksi-saksi yang tidak memahami konteks perkara, ahli yang tidak sesuai dengan kompentensinya. Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan,” tuturnya.

Dengan seluruh rangkaian pembuktian yang telah diajukan, CMNP menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan secara menyeluruh, termasuk tuntutan ganti rugi dan sita jaminan aset. Putusan sidang pekan depan diperkirakan menjadi penentu arah sengketa perdata bernilai jumbo tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional