SURABAYA – Sengketa kepemilikan saham PT Hasil Karya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pihak tergugat menegaskan bahwa seluruh saham milik almarhum Wei Mingcheng telah dialihkan secara sah dan lunas sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Perselisihan ini mencuat setelah ahli waris menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan saham perusahaan industri logam tersebut.
Perkara perdata ini melibatkan Eddy Gunawan sebagai Tergugat I, Djohan sebagai Tergugat II, dan PT Hasil Karya sebagai Tergugat III. Gugatan diajukan oleh pihak ahli waris almarhum Wei Mingcheng yang mempersoalkan legalitas pengalihan saham senilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum para tergugat, Dedy Siringoringo, menjelaskan PT Hasil Karya merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 23 Mei 2003. Pada struktur awal perusahaan, Wei Ming Shu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), bersama You Xing Tai dan Jimmy Sumitro sebagai direktur, serta Wei Ming Jian sebagai komisaris.
Menurutnya, Wei Mingcheng resmi masuk sebagai pemegang saham pada 2010 dengan kepemilikan 568.750 lembar saham. Saat itu, almarhum diketahui masih tinggal di Tiongkok sebelum kemudian bergabung dalam perusahaan.
“Namun semasa hidupnya, yang bersangkutan yaitu Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hasil Karya tanggal 25 Februari 2022,” ujar kuasa hukum para tergugat, sebagaimana diberitakan Memorandum, Rabu, (15/04/2026).
Dalam RUPSLB tersebut, seluruh saham milik Wei Mingcheng disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan berdasarkan surat kuasa yang diberikan langsung oleh almarhum. Rapat juga menetapkan pengunduran diri Wei Mingcheng dari jabatan direktur sekaligus perubahan susunan pengurus perseroan.
Pihak tergugat menegaskan proses pembayaran atas pengalihan saham tersebut telah dilakukan secara lunas dan diterima langsung oleh Wei Mingcheng. Dengan demikian, sejak transaksi selesai, almarhum disebut tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas saham perusahaan.
Perselisihan hukum mulai muncul setelah Wei Mingcheng meninggal dunia sekitar Maret 2022. Ahli waris kemudian mengajukan keberatan dengan alasan tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan saham tersebut, sekaligus mempersoalkan tidak adanya pembagian dividen kepada keluarga.
“Kami sangat menyayangkan keberatan dari ahli waris baru diajukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dimana jika hal ini dipersoalkan saat beliau masih hidup, tentunya perkara ini tidak akan terjadi,” tegas kuasa hukum para tergugat.
Selain gugatan perdata, pihak ahli waris melalui Wei Yun Ping juga sempat melaporkan dugaan penggelapan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada Maret 2023. Namun, proses penyelidikan dihentikan pada November 2023 karena dinilai tidak cukup bukti dan unsur pidananya dianggap lemah.
Kuasa hukum lainnya, Moh. Samsul Hidayat, menambahkan seluruh kewajiban kliennya terkait peralihan saham telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan administrasi perusahaan. Meski demikian, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Surabaya.
“Fakta yang kami sampaikan itulah adanya. Kami akan menghormati proses hukum dan bertindak berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Sidang perkara ini diperkirakan akan berfokus pada pembuktian keabsahan dokumen RUPSLB, surat kuasa, serta bukti pembayaran transaksi saham yang menjadi inti sengketa antara ahli waris dan pihak tergugat. []
Redaksi05

