Kejati Kaltim Tambah Tersangka Kasus Tambang Kukar, Total Jadi Tujuh Orang

Kejati Kaltim Tambah Tersangka Kasus Tambang Kukar, Total Jadi Tujuh Orang

Bagikan:

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pihak yang telah dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Penambahan tersangka tersebut menandai pendalaman kasus yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.

Tersangka terbaru berinisial AS diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011. Penetapan dilakukan tim jaksa penyidik pada Rabu (15/04/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Pada Rabu, 15 April 2026, tim jaksa penyidik menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap AS berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, sebagaimana diberitakan Koran Kaltim, Rabu, (15/04/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Menurut Danang, status tersangka diberikan setelah proses penyidikan menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kukar.

Dalam konstruksi perkara, AS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangannya secara optimal saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Akibatnya, sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, diduga dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik pemerintah tanpa izin resmi.

“Perbuatan tersebut diduga merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” jelasnya.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun, jumlah final masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor yang saat ini masih melakukan penghitungan.

“Atas penahanan ini, total tersangka menjadi tujuh orang,” tegas Danang.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pihak korporasi yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sebelumnya, mantan Kadistamben Kukar dari periode 2005–2008, 2009–2010, dan 2011–2013 juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan praktik korupsi yang berlangsung lintas periode jabatan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus