Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar di Kasus Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar di Kasus Jual Beli Gas

Bagikan:

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) memasuki babak penting setelah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN, Hendi Prio Santoso, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp255 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/04/2026).

Menurut JPU, kerugian negara bersumber dari skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS yang disalurkan PGN kepada PT IAE, meski kerja sama belum berjalan dan belum ada pekerjaan yang direalisasikan.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dolar AS,” ujar salah satu JPU saat membacakan surat dakwaan, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (16/04/2026).

Jaksa menjelaskan, pembayaran di muka tersebut diberikan dalam rangka perjanjian jual beli gas bertingkat, padahal skema semacam itu dilarang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana tersebut disebut menjadi salah satu syarat untuk mempermudah rencana akuisisi PT IAE oleh PGN.

Selain melanggar ketentuan sektor energi, JPU menegaskan transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses due diligence.

“Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PT PGN (Persero) Tbk tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut,” kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk membantu Isargas Group melunasi kewajiban utang kepada pihak perbankan. Padahal, PGN bukan lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman dana.

“Melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isargas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana,” jelas jaksa.

JPU turut memaparkan bahwa pencairan dana tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura sebagai commitment fee, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar AS, serta Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar AS.

“Memperkaya terdakwa Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa lagi.

Kasus ini disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Komisaris PT IAE Arso Sadewo yang lebih dahulu menjalani persidangan dalam berkas terpisah. Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi strategis sektor energi nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional