JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara yang menjerat empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/04/2026). Pelimpahan ini menandai perubahan status para tersangka menjadi terdakwa dan membuka jalan menuju persidangan terbuka.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan syarat formal dan material. “Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (16/04/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara resmi diregistrasi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta beserta seluruh barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sebanyak delapan saksi turut dicantumkan dalam berkas, terdiri atas lima anggota militer dan tiga warga sipil.
“Karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,” kata Andri.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Letnan Satu (Lettu) SL, dan Sersan Dua (Serda) SS. Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, dakwaan subsider juga disertakan melalui Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut pada Kamis pagi. Menurut dia, tahapan berikutnya adalah penetapan majelis hakim dan penjadwalan sidang perdana.
“Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Andrie Yunus, merupakan aktivis hak asasi manusia dari KontraS yang sebelumnya mengalami serangan air keras oleh orang tak dikenal. Pelimpahan perkara ke pengadilan militer diharapkan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta persidangan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat. []
Redaksi05

