Inara Rusli Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Dugaan Perzinaan Memanas

Inara Rusli Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Dugaan Perzinaan Memanas

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Inara Rusli pada Kamis (16/04/2026) terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan sejak November 2025. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah agenda pemeriksaan sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan pihak terlapor.

Fokus pemeriksaan kali ini menjadi kelanjutan proses penyidikan atas laporan Wardatina Mawa yang menuduh adanya perselingkuhan dan dugaan perzinaan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Hingga Rabu (15/04/2026) malam, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.

Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menyampaikan jadwal pemeriksaan masih sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan kepada pihak terlapor.

“Kalau sesuai hari Kamis tanggal 16, namun hingga saat ini masih belum ada konfirmasi,” tulis Andaru melalui pesan kepada wartawan, Rabu (15/04/2026).

Sebelumnya, Inara seharusnya menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026. Namun, agenda tersebut batal setelah kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai bagian dari pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Di sisi lain, Insanul Fahmi telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat Wardatina Mawa pada 22 November 2025 dengan melampirkan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV).

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, sebelumnya mengakui adanya rekaman tersebut, namun membantah isi video menunjukkan unsur perzinaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Ya jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui,” kata Daru.

“Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik,” tambah Daru.

Perkembangan pemeriksaan hari ini dinilai menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan penguatan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional