Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU, Simpan Aset Zarof Ricar

Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU, Simpan Aset Zarof Ricar

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pria berinisial AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap terpidana Zarof Ricar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan upaya penyembunyian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/04/2026). “Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa suap oleh terpidana Zarof Ricar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (16/04/2026).

Menurut Syarief, perkara ini berawal dari hubungan kerja sama antara AW dan Zarof dalam sebuah proyek. Dari hasil pendalaman penyidik, keduanya diketahui menjalin komunikasi intens sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan di kantor AW.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen sertifikat tanah yang diketahui milik Zarof, uang tunai, serta emas batangan. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan perkara TPPU.

Syarief mengungkapkan, pada 2025 AW menerima titipan berbagai aset dari Zarof, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai yang dikirim ke kantornya untuk dikelola. “Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu, dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” ujar Syarief.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik menilai terdapat unsur kesengajaan untuk menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Saat ini, AW telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebagai konteks, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Dalam perkara terpisah, Kejagung juga terus mengembangkan penyidikan TPPU untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset terkait.

Penetapan AW sebagai tersangka memperluas pengusutan perkara, sekaligus membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyembunyian aset hasil korupsi. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional