KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Korupsi Dana CSR

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa dua pejabat BI sebagai saksi, Kamis (16/04/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penelusuran aliran dan mekanisme penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN dan NAM,” ujar Budi kepada para jurnalis, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (16/04/2026).

Budi menjelaskan, IRN merupakan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, sedangkan NAM menjabat sebagai Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI. Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk mendalami aspek hukum dan tata kelola aset yang berkaitan dengan penyaluran dana program sosial tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan awal itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Di antaranya Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan tersangka terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya saat ini juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Pemeriksaan terhadap pejabat BI ini dinilai penting untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana CSR dan PSBI, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional