PT Mustika Bantah Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

PT Mustika Bantah Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

kebakaran_lahan_03

SAMPIT – Perusahaan perkebunan sawit PT Mustika Sembuluh (MS) Wilmar Grup yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membantah membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar, dan hal itu telah menjadi komitmen perusahaan, dan kami juga tahu sanksinya cukup berat,” kata Manajer Bina Mitra Wilmar Grup, Andy Ayub kepada wartawan di Sampit, Rabu.

Andy mengungkapkan, kebakaran lahan yang sedang dalam penyelidikan pihak aparat kepolisian tersebut tidak masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Mustika Sembuluh.

Berdasarkan hasil pengecekan pihak perusahaan, lokasi lahan gambut yang terbakar tersebut berada pada 500 meter dari batas wilayah lahan milik PT Mustika Sembuluh.

“Lahan gambut berupa semak belukar tersebut diketahui terbakar sejak Selasa (15/9) lalu, dan sampai saat ini api yang membakar lahan gambut tersebut masih terlihat menyala,” katanya.

Pihak PT Mustika Sembuluh yang juga masih masuk dalam Wilmar Grup sudah berupaya memadamkan lahan gambut yang terbakar tersebut, namun karena terbatasnya peralatan, api sulit dipadamkan, terutama pada lokasi yang tidak dapat dijangkau.

“Sampai saat ini api masih menyala, dan luasan lahan yang terbakar kami perkirakan mencapai 5 hektare lebih,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kabag Ops Kompol Bambang Purwanto mengatakan berdasarkan hasil pengecekan lapangan diketahui lokasi lahan yang terbakar berada di luar HGU.

“Lahan yang terbakar bukan milik PT MS, melainkan lahan kosong yang pemiliknya masih belum diketahui dengan jelas,” katanya.

Pelaku pembakar lahan juga masih belum diketahui secara pasti, dan aparat kepolisian masih berupaya mengungkap kasusnya. [] ANT

Serba-Serbi