BANJARMASIN – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin membongkar modus penjualan ulang biosolar bersubsidi yang merugikan distribusi energi masyarakat, setelah menangkap seorang pria berinisial MS pada 14 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku kedapatan melakukan transaksi penjualan biosolar secara ilegal di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 400 liter biosolar yang dijual tanpa izin resmi, dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Banjarmasin, Ady Harry Sucahyo, menjelaskan bahwa pelaku menjual BBM tersebut untuk kebutuhan bahan bakar genset. “MS menjual biosolar itu dengan harga Rp 10.000 per liter. Total yang ia jual sebanyak 400 liter,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (17/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa biosolar tersebut diperoleh pelaku dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi Rp 8.600 per liter. Pelaku kemudian menjual kembali dengan mengambil keuntungan Rp 1.400 per liter.
“MS ini membeli BBM dari SPBU dengan harga subsidi dan diangkut menggunakan 1 unit truk,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode berbeda untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pembelian. Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang mengizinkan kegiatan usaha penjualan BBM subsidi tersebut.
“MS ini tidak ada memiliki izin usaha di dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 400 liter biosolar yang disimpan dalam 20 jeriken berkapasitas 20 liter, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.
“Petugas juga mengamankan sebuah mobil truk yang digunakan MS mengangkut BBM,” tutur Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. []
Redaksi05

