GRESIK – Kecelakaan lalu lintas berujung maut terjadi di Jalan Raya Deandles, Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/04/2026) siang, setelah sepeda motor diduga gagal menjaga jarak aman usai menyalip truk tronton, mengakibatkan dua pengendara tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu melibatkan truk tronton wing box bernomor polisi P 9917 SYO dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 3802 DK. Sepeda motor tersebut dikendarai Muhammad Rizqy Aditya (15), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang saat itu berboncengan dengan satu orang yang belum diketahui identitasnya.
Sementara truk dikemudikan Saepul Parik (23) dengan seorang kernet bernama Muhammad Didin Rasyidin (23), keduanya berasal dari Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panceng, Khairul Alam, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah timur ke barat dan berupaya mendahului truk dari sisi kanan yang melaju searah.
Setelah berhasil menyalip, pengendara sepeda motor kembali ke lajur kiri karena adanya kendaraan lain yang hendak berbelok ke kanan. Namun, manuver tersebut diduga dilakukan tanpa memperhitungkan jarak aman dengan truk di belakangnya.
“Akibatnya, terjadi benturan antara kedua kendaraan,” terangnya, sebagaimana dilansir Detik24jam, Jumat, (17/04/2026).
Benturan keras tersebut membuat pengemudi truk kehilangan kendali hingga membanting setir ke kiri dan akhirnya masuk ke parit di pinggir jalan.
“Akibat peristiwa ini, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat. Kedua korban terjepit truk tronton. Satu orang yakni kenek truk mengalami luka-luka,” tandasnya.
Polisi menduga faktor utama kecelakaan dipicu oleh ketidakmampuan pengendara sepeda motor dalam menguasai kendaraan saat berpindah jalur, terutama setelah melakukan manuver mendahului kendaraan besar.
Petugas dari Polsek Panceng yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Gresik guna penyelidikan lebih lanjut. []
Redaksi05

