JAKARTA – Majelis hakim pada peradilan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (17/04/2026), dengan amar yang menegaskan bahwa keberatan dari tim penasihat hukum tidak dapat diterima untuk menghentikan perkara pada tahap awal. “Menetapkan, menyatakan menolak perlawanan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum atau advokat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Jumat (17/04/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Biaya perkara akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir.
Majelis hakim menilai sejumlah dalil keberatan, termasuk klaim bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi atau perdata melalui arbitrase, harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap putusan sela. Selain itu, keberatan terkait formalitas surat dakwaan juga dinyatakan tidak beralasan karena dakwaan disusun oleh tim penuntut koneksitas yang sah di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Hakim juga menolak argumen bahwa salah satu terdakwa telah diadili dalam perkara serupa. Menurut majelis, substansi perkara saat ini berbeda dengan kasus sebelumnya, sehingga tidak memenuhi unsur ne bis in idem.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan perangkat satelit pada 2016 antara pihak Kemhan dan perusahaan asing. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penerbitan certificate of performance (CoP) tanpa verifikasi fisik barang. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penagihan melalui invoice.
Hasil pemeriksaan ahli mengungkap bahwa sebagian perangkat yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi, termasuk tidak dilengkapi secure chip yang menjadi komponen utama user terminal. Selain itu, sistem yang dijanjikan tidak pernah diuji menggunakan satelit sesuai kontrak.
Meski demikian, kewajiban pembayaran tetap berjalan karena adanya putusan final award dari lembaga arbitrase internasional. Kondisi ini menjadi salah satu dasar penyidik koneksitas menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa proyek tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah. Ia juga mengklaim tidak mengetahui proses penerbitan CoP yang menjadi dasar pembayaran.
Dengan berlanjutnya persidangan, majelis hakim membuka ruang pembuktian lebih lanjut untuk menguji seluruh dalil jaksa maupun pembelaan terdakwa dalam perkara yang dinilai berdampak signifikan terhadap keuangan negara tersebut. []
Redaksi05

