Kejati Riau Geledah 11 Lokasi, Kasus Korupsi Layanan Kapal Dumai Menguat

Kejati Riau Geledah 11 Lokasi, Kasus Korupsi Layanan Kapal Dumai Menguat

Bagikan:

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai dengan menggeledah 11 lokasi dalam kurun waktu tiga hari, 15–17 April 2026.

Langkah intensif tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara yang mencakup periode anggaran 2015 hingga 2025. Penggeledahan terakhir digelar pada Jumat (17/04/2026) di dua kantor agen kapal, yakni Usada Seroja Jaya (USDA) di Dumai Timur dan PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) di Dumai Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah menyatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan disita untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya, sebagaimana dilansir Cakaplah, Jumat (17/04/2026).

Sehari sebelumnya, Kamis (16/04/2026), penyidik juga menyasar enam lokasi lain, termasuk sejumlah perusahaan pelayaran dan jasa kepelabuhanan. Sementara pada Rabu (15/04/2026), penggeledahan dilakukan di kawasan pelabuhan, mencakup kantor PT Pelindo Jasa Maritim di Dermaga B Pelabuhan Umum, kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Menurut Zikrullah, seluruh rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara melalui pengumpulan data dan informasi. “Total 11 lokasi telah digeledah dalam rangka pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara,” katanya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor layanan pelabuhan yang memiliki peran vital dalam aktivitas ekonomi.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan guna proses penegakan hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan layanan kapal di wilayah perairan wajib pandu Dumai. “Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Zikrullah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi