JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait keabsahan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap, pada Senin (20/04/2026).
Agenda putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar Jumat (17/04/2026). “Putusan diagendakan pada hari Senin tanggal 20 jam 1 ya,” ujar hakim di PN Jaksel.
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat di PN Depok. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya tersangka untuk menguji prosedur penegakan hukum sebelum perkara masuk ke tahap persidangan pokok.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (05/02/2026). Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini berawal dari permintaan percepatan eksekusi putusan sengketa lahan oleh pihak perusahaan. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep, sebagaimana dilansir Media Indonesia, Jumat (17/04/2026).
Dalam prosesnya, permintaan tersebut disebut mengalami negosiasi hingga disepakati nilai Rp 850 juta. Uang itu diduga diberikan setelah eksekusi pengosongan lahan dilakukan, termasuk penyerahan awal sebesar Rp 20 juta kepada juru sita.
Transaksi lanjutan senilai Rp 850 juta kemudian dilakukan di sebuah lokasi pertemuan, yang menjadi titik penindakan KPK melalui OTT. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
KPK menduga dana tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif, yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dijadwalkannya putusan praperadilan, hasil sidang pada Senin mendatang akan menentukan apakah proses penyitaan oleh KPK dinilai sah secara hukum atau tidak, yang berpotensi memengaruhi kelanjutan pembuktian perkara suap tersebut di pengadilan. []
Redaksi05

