ROKAN HILIR – Sinergi aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (17/04/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Penangkapan bermula saat tim menerima informasi dari warga sekitar pukul 15.12 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, aparat dari Intelijen Komando Distrik Militer (Intel Kodim) 0321/Rokan Hilir (Rohil) berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Rohil untuk melakukan penyelidikan. Sekitar 30 menit kemudian, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Panipahan Darat.
Penggerebekan yang berlangsung pukul 16.23 WIB sempat menemui kendala karena barang bukti tidak langsung ditemukan. Namun, petugas mencurigai adanya upaya pembuangan barang dari dalam rumah melalui jendela. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, tim menemukan paket diduga sabu di area rerumputan.
Tidak lama berselang, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam tas hitam di dalam rumah. Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, HS mengakui kepemilikan barang tersebut, yang juga disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Operasi ini melibatkan personel Intel Kodim 0321/Rohil serta Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rohil. Penangkapan tersebut sekaligus menegaskan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Jumat, (17/04/2026).
Pihak aparat menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rohil. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan di daerah tersebut. []
Redaksi05
