JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota pada Senin (20/04/2026), dengan pengawasan ketat berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menekan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di kawasan yang diberlakukan pembatasan, sementara kendaraan berpelat ganjil dibatasi pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Penerapan sistem ini mencakup sejumlah ruas jalan utama dengan volume kendaraan tinggi, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said. Selain itu, pembatasan juga berlaku pada akses menuju gerbang tol dalam kota di sejumlah titik strategis seperti Slipi, Kuningan, dan Cawang.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan darurat. Kendaraan listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, transportasi umum, serta kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dikenakan aturan ini.
Pengawasan pelanggaran kini diperkuat melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga pelanggar berpotensi langsung teridentifikasi secara elektronik. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau memanfaatkan moda transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), TransJakarta, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang telah terintegrasi untuk mendukung mobilitas harian.
Selain kebijakan ganjil genap, rekayasa lalu lintas berupa contraflow juga diterapkan di Tol Dalam Kota pada ruas KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan, sebagaimana dilansir Moladin, Senin (20/04/2026).
Dengan kombinasi pembatasan kendaraan dan penguatan transportasi publik, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta tetap terkendali tanpa menghambat aktivitas masyarakat secara keseluruhan. []
Redaksi05

