JAKARTA SELATAN – Sengketa pembayaran kerja sama penyediaan peralatan panggung dan sound system untuk program televisi memasuki babak hukum, setelah CV Trend Sukapura Mandiri menggugat PT Cakrawala Andalas Televisi atas dugaan wanprestasi senilai Rp1,89 miliar. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (20/04/2026).
Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pihak penggugat menilai kewajiban pembayaran dari kerja sama yang berlangsung pada 2022 hingga 2023 belum diselesaikan sepenuhnya oleh tergugat.
Kuasa hukum CV Trend Sukapura Mandiri, Yusup Sofyan, menjelaskan bahwa kerja sama mencakup penyediaan infrastruktur teknis acara di berbagai kota di Indonesia, meskipun dilakukan tanpa kontrak tertulis. “Kerja sama dilakukan secara lisan, di mana klien kami ditunjuk untuk menyediakan kebutuhan teknis acara sesuai spesifikasi yang diminta di setiap lokasi,” ujar Yusup saat konferensi pers di Tasikmalaya, Sabtu (18/04/2026).
Menurut Yusup, perjanjian tersebut tetap sah secara hukum karena memenuhi unsur perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menyebut sebagian pembayaran telah dilakukan dalam bentuk uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen di beberapa proyek, namun pelunasan tidak tuntas.
“Total yang belum dibayarkan sebesar Rp1,89 miliar dan itu menurut kami sudah jatuh tempo serta dapat ditagih secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pekerjaan yang disengketakan telah dilaksanakan dan dimanfaatkan dalam produksi sejumlah program televisi, di antaranya “Kejutan ANTV” dan “Kangen Joget ANTV”. Untuk memperkuat dalil gugatan, pihaknya menyiapkan bukti berupa dokumen transfer, dokumentasi kegiatan, hingga rekaman tayangan program.
“Menurut kami, fakta bahwa acara tersebut telah disiarkan menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan klien kami telah digunakan,” ujar Yusup.
Yusup juga menilai pembayaran uang muka yang telah dilakukan menjadi bukti adanya hubungan kerja sama antara kedua pihak. “Pembayaran tersebut menunjukkan adanya hubungan kerja sama yang telah dijalankan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Cakrawala Andalas Televisi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan redaksi, sebagaimana diberitakan Tasikzone, Senin, (20/04/2026).
Sidang perdana akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara, di mana majelis hakim akan menilai dalil gugatan serta bukti dari kedua belah pihak sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini berpotensi menjadi preseden bagi sengketa kerja sama berbasis kesepakatan lisan di industri penyiaran. []
Redaksi05

