MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mendalami kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Kasus ini disorot karena ditaksir memiliki omzet hingga Rp1 triliun per tahun.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyatakan pihaknya telah menerima SPDP tersebut dari penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) LH beberapa hari lalu dan langsung menindaklanjuti dengan penunjukan jaksa peneliti. “Sudah kami terima beberapa hari yang lalu,” ujarnya, sebagaimana dilansir NTBSatu, Minggu, (19/04/2026).
Irwan menegaskan, kejaksaan akan mengawal proses penyidikan dengan meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik. “Setelah menerima, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa SPDP yang diterima merupakan pemberitahuan baru. Sebelumnya, Kejati NTB sempat menerima dokumen serupa, namun tidak berlanjut ke tahap berikutnya. “Ini SPDP baru. Sebelumnya kami juga pernah menerima, tetapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut Pos NTB, Muhammad Ihwan, membenarkan bahwa berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena minim perkembangan. “Tapi karena tak ada perkembangan, jadi dikembalikan. Zonk perkembangan kasusnya. Tidak ada tindak lanjut. Saya juga kebetulan tidak masuk di tim (penyidikan),” katanya.
Menurut Ihwan, penanganan perkara saat ini berada di bawah kewenangan Gakkum LH, menyusul pemisahan urusan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia memastikan proses hukum masih berjalan karena belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Jadi, masih penyidikan ya,” ujarnya.
Penyidik Gakkum wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Mustaan, menambahkan bahwa sejumlah bukti telah dikumpulkan, termasuk indikasi penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. “Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” ungkapnya.
Ia menyebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup. “Itulah makanya kita gali, mengumpulkan informasi. Kita periksa sebagai saksi,” kata Mustaan.
Kasus tambang ilegal di Sekotong ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memasang penanda lokasi pada Oktober 2024 bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
Berdasarkan data DLHK NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal dengan luas mencapai 98,19 hektare yang tersebar di Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar Rp90 miliar per bulan dari beberapa lokasi stockpile.
Masuknya kembali SPDP ke Kejati NTB menandai babak lanjutan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Lobar, dengan harapan proses penyidikan berjalan lebih optimal hingga ke tahap penuntutan. []
Redakis05

