JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyelundupan manusia menuju Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia dengan menetapkan tiga warga negara (WN) Pakistan sebagai tersangka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK diamankan dalam operasi penegakan hukum keimigrasian dan kini bersiap menjalani proses peradilan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Imigrasi pada 10 Oktober 2025.
“Ketiga orang tersebut telah diamankan pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh PPNS kami, PPNS di Direktorat Jenderal Imigrasi atas adanya dugaan tindak pidana keimigrasian,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/04/2026), sebagaimana dilansir Detiknews, Senin, (20/04/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru di wilayah Dobo, Provinsi Maluku, pada September 2025. Keempatnya diduga menjadi korban yang tergiur tawaran keberangkatan ke Australia melalui media sosial.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman mengungkapkan para korban awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, kemudian diarahkan berpindah-pindah lokasi sebelum rencana keberangkatan ilegal dilakukan.
“Kemudian sekitar bulan Juli 2025, SK menemui SA warga negara Pakistan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Tangerang. Setelah melihat tawaran iklan dengan iming-iming keberangkatan ke Australia secara legal melalui akun media sosial milik SA,” ucap Yuldi.
Para korban sempat ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Provinsi Banten, sebelum diberangkatkan ke sejumlah wilayah, yakni Ambon, Saumlaki, hingga Dobo sebagai titik transit menuju jalur laut ke Australia.
Proses hukum berlanjut setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 15 Desember 2025, kemudian menetapkan ketiga tersangka pada 18 Februari 2026. Pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Terhadap tiga orang tersangka warga negara Pakistan tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses peradilan,” kata dia.
“Sementara untuk keempat orang saksi, yaitu para korbannya, saat ini masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian terhadap praktik penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju negara tujuan. []
Redaksi05

