SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak dapat dipulihkan karena perusahaan telah dinyatakan pailit, sehingga menuntut dua petinggi perusahaan tersebut masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/04/2026).
Dua terdakwa yang dituntut adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam persidangan, JPU Fajar Santoso menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (20/04/2026).
JPU mengungkapkan, dalam proses pengajuan kredit kepada tiga bank milik pemerintah daerah, para terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan data tersebut dinilai menjadi dasar terjadinya persetujuan kredit yang merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Iwan Setiawan Lukminto sebagai pihak yang berperan utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut dinilai nyata dan tidak dapat dipulihkan karena kondisi keuangan perusahaan yang telah bangkrut.
“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga disebut berdampak terhadap perekonomian daerah. Dalam dakwaan TPPU, keduanya diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan memasukkan dana ke rekening operasional perusahaan agar tercampur dengan pendapatan sah.
Tak hanya itu, dana hasil tindak pidana juga disebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan, sehingga asal-usul uang menjadi tidak terlacak.
JPU juga menilai sikap kedua terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Sebagai bagian dari tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan. []
Redaksi05

