Polda Banten Bongkar Dugaan Aborsi dalam Kasus Guru Silat Cabuli Anak

Polda Banten Bongkar Dugaan Aborsi dalam Kasus Guru Silat Cabuli Anak

Bagikan:

SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten memperluas penanganan kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di Kabupaten Serang setelah menemukan dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan terhadap salah satu korban.

Temuan tersebut muncul saat penyidik mendalami keterangan korban dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka utama berinisial MY (54) di Kecamatan Waringinkurung. Dari hasil penyelidikan, istri tersangka berinisial SM diduga ikut terlibat dalam tindakan tersebut.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Banten Irene Missy mengatakan, dugaan tindak pidana tambahan itu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan seksual yang dilakukan pelaku. “Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujarnya di Serang, Senin (20/04/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (20/04/2026).

Menurut hasil penyidikan, peristiwa aborsi diduga terjadi pada 2024. Korban disebut dipaksa mengonsumsi obat tertentu dan mengalami tindakan fisik hingga janin keluar, kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan MY terhadap murid-muridnya sejak Mei 2023 hingga April 2026. Pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai guru pencak silat dengan menggunakan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura untuk memanipulasi korban.

Berdasarkan data penyidik, dari 11 korban yang teridentifikasi, 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan. Pelaku disebut kerap memakai narasi mistis, termasuk perintah leluhur, agar korban menuruti keinginannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta alat yang diduga digunakan untuk menguburkan janin.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena diduga membantu tindakan tersebut.

Polda Banten menyatakan akan terus mendalami kasus ini sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mereka pascakejadian. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal