DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan 21 April, Akhiri Penantian 22 Tahun

DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan 21 April, Akhiri Penantian 22 Tahun

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026, menandai berakhirnya penantian panjang regulasi yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan ini sekaligus menjadi momentum simbolis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day), sebagai bentuk pengakuan terhadap peran pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” ujar Dasco, sebagaimana diberitakan Detiksr, Senin, (20/04/2026).

Ia mengungkapkan RUU PPRT merupakan salah satu agenda legislasi yang paling lama tertunda di DPR RI, meski telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Proses pembahasan disebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi pekerja rumah tangga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kementerian terkait.

Menurutnya, partisipasi luas tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan pemberi kerja secara seimbang.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, negara diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih profesional di sektor domestik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kesepakatan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.

“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” kata Supratman.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto sejak awal memberikan perhatian terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor domestik.

Selain RUU PPRT, DPR RI juga menargetkan penyelesaian sejumlah agenda legislasi prioritas lainnya sepanjang tahun 2026.

“Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” imbuh Dasco.

Pengesahan RUU PPRT dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak, martabat, dan perlindungan pekerja rumah tangga secara lebih komprehensif. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional