DAIRI – Polemik dugaan penghinaan dalam komunikasi pengajuan fasilitas sekolah di Kabupaten Dairi (Dairi) berujung langkah hukum setelah Kepala UPT SD 030358 Kerajaan melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi, menyusul ucapan yang dinilai merendahkan martabat dalam percakapan via speaker telepon.
Somasi tersebut diterima Sekretariat DPRD Dairi pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dugaan ucapan yang dianggap menghina Kepala UPT SD 030358 Kerajaan, Kristina Ronatio Simbolon, dalam pembahasan proposal pembangunan fasilitas sanitasi sekolah.
Peristiwa bermula pada Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kerja sekolah di Kecamatan Siempat Nempu. Saat itu, Kepala Desa (Kades) Juma Siulok, Edu Ompusunggu, datang membahas rencana pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.
Dalam proses penyusunan proposal, Kades menghubungi Sabam melalui telepon dengan fitur pengeras suara aktif. Ketika identitas kepala sekolah ditanyakan dan dijawab, muncul ucapan yang menggunakan istilah “Bodat” yang diduga ditujukan kepada Kristina dan terdengar oleh sejumlah guru di ruangan tersebut.
Ucapan tersebut memicu reaksi keberatan dari pihak sekolah karena dinilai merendahkan dan menimbulkan tekanan psikologis. “Saya merasa sangat tertekan dengan ucapan itu.Istilah’Bodat’itu sangat menyakitkan dan merendahkan.Apalagi didengar oleh guru-guru lain di sekolah,” ujar Kristina didampingi keluarga, sebagaimana dilansir Wartabanjar, Selasa (21/04/2026).
Kristina menegaskan bahwa selama menjabat dirinya tidak pernah mengajukan proyek untuk kepentingan pribadi maupun memanfaatkan relasi jabatan. Ia juga menyebut somasi dilayangkan setelah upaya klarifikasi langsung ke kantor DPRD Dairi pada 15 April tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dalam surat somasi, pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk memperoleh klarifikasi tertulis. Jika tidak ada respons, langkah hukum lanjutan akan ditempuh. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Dairi, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi.
Menanggapi hal tersebut, Sabam memberikan klarifikasi bahwa percakapan tersebut merupakan komunikasi biasa terkait pengajuan proposal. “Pada prinsipnya itu komunikasi biasa terkait pengajuan proposal.Saya menekankan agar administrasi dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya niat merendahkan pihak tertentu. “Kalau ada yang merasa tersinggung,itu bukan maksud saya.Tidak ada niat untuk melecehkan atau merendahkan siapa pun. Saya tetap menghormati profesi guru sebagai tenaga pendidik,” tegasnya.
Sabam menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog guna mencegah polemik berkepanjangan di ruang publik. “Kita terbuka untuk duduk bersama agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika komunikasi pejabat dan perlindungan martabat tenaga pendidik, sekaligus menguji mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum maupun musyawarah. []
Redaksi05

