Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Tangerang, Temukan Senjata dan Bom Molotov

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Tangerang, Temukan Senjata dan Bom Molotov

Bagikan:

TANGERANG – Pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berujung pada penemuan senjata berbahaya setelah polisi menangkap dua pemuda berinisial RRS (23) dan A (20), Senin (20/04/2026) siang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisauk, Dhady Arsya, menjelaskan penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol di sebuah restoran kawasan setempat. Tim reserse kriminal kemudian melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pembeli.

“Kemudian anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol sebanyak satu strip kepada tersangka A dengan harga Rp70 ribu,” kata Dhady Arsya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (21/04/2026).

Saat transaksi berlangsung, tersangka A langsung diamankan bersama barang bukti obat terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut obat itu milik RRS yang bekerja sebagai juru masak di restoran yang sama.

“Saat diamankan ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli di pasar tanah Abang Jakarta,” kata Dhady.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal sementara para tersangka di mess karyawan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya, mulai dari satu pucuk airsoftgun lengkap dengan amunisi dan gas isi ulang, satu bilah pisau sangkur, bom molotov, hingga alat pemukul.

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 18 lembar obat jenis tramadol sebanyak 10 butir, satu pucuk airsoftgun berikut amunisi serta gas isi ulang, satu buah pisau sangkur berikut sarungnya, bom molotov, dan alat pemukul,” kata Dhady.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Polsek Cisauk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena tidak hanya berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal, tetapi juga kepemilikan senjata yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan. Polisi memastikan akan terus menindak tegas praktik serupa guna mencegah risiko gangguan ketertiban di masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal