Fakta Sidang Berbalik, Saksi Sebut Tak Ada Permintaan Uang ke Gubernur Riau

Fakta Sidang Berbalik, Saksi Sebut Tak Ada Permintaan Uang ke Gubernur Riau

Bagikan:

PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau menghadirkan fakta baru yang mengarah pada minimnya keterlibatan Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah sejumlah saksi menyatakan tidak pernah menerima permintaan setoran dana dari kepala daerah tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (21/04/2026), memunculkan kesaksian yang dinilai memperlemah dakwaan terkait dugaan aliran dana kepada gubernur dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Penasihat hukum Abdul Wahid, Akhirza, menegaskan seluruh saksi yang telah diperiksa tidak menguatkan tudingan adanya permintaan uang ataupun tekanan dari kliennya.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid,” tegas Akhirza, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (21/04/2026).

Menurutnya, jalannya persidangan justru mengungkap langkah antisipatif yang dilakukan Abdul Wahid sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyebut kliennya telah mengedarkan imbauan resmi untuk menolak segala bentuk praktik pemberian uang dalam proyek pemerintahan.

“Ini menunjukkan komitmen Abdul Wahid dalam menjaga integritas pemerintahan. Justru Abdul Wahid yang aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut,” tambahnya.

Pesan larangan tersebut, lanjutnya, disampaikan secara luas melalui berbagai saluran komunikasi internal, termasuk grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada jajaran pejabat di lingkungan pemerintahan.

Keterangan para saksi yang dinilai konsisten itu memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa tidak terdapat bukti yang mengaitkan Abdul Wahid dengan dugaan praktik korupsi yang sedang diadili.

Meski demikian, proses persidangan masih akan berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang diajukan oleh pihak penuntut umum maupun pembela. Putusan akhir nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi