Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Uji Keabsahan Penyidikan Polisi

Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Uji Keabsahan Penyidikan Polisi

Bagikan:

MOJOKERTO – Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Amir Asnawi mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto, Selasa (21/04/2026), dengan agenda pembacaan permohonan yang menyoroti keabsahan proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta sejak pukul 09.50 WIB ini menjadi titik awal pengujian hukum terhadap tindakan penyidik, sekaligus membuka ruang bagi pihak pemohon untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak termohon dihadiri jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto melalui unsur Seksi Hukum (Sikkum), sementara pemohon diwakili kuasa hukum Rikha Permatasari. Dalam sidang tersebut, Rikha menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan guna membuka fakta secara objektif dan transparan.

“kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi. Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua.” tegasnya.

Selain aspek hukum, persidangan ini juga menarik perhatian karena berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini. Kehadiran kuasa hukum perempuan dinilai menjadi simbol peran perempuan dalam memperjuangkan keadilan di ruang peradilan.

Seorang sumber di lokasi menyebut, kehadiran Rikha tidak hanya sebagai advokat, tetapi juga mencerminkan semangat perjuangan perempuan dalam sistem hukum modern.

“Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan,” sebut sumber itu, sebagaimana dilansir Bidiknasional, Selasa (21/04/2026).

Agenda persidangan akan berlanjut pada Rabu (22/04/2026) dengan tahapan replik dan duplik, yang menjadi kesempatan kedua pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat dalil hukum masing-masing.

Proses praperadilan ini diharapkan mampu menghadirkan kejelasan hukum sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tetap terjaga. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum