TIDORE KEPULAUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tikep tahun anggaran 2024 dengan melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut, Selasa (21/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran senilai Rp16 miliar yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
Penggeledahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tikep Sabar Evryanto Batubara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tikep Patrik Elsafan Toreh serta tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Tim menyasar sejumlah ruangan, termasuk bagian umum dan logistik, guna mengumpulkan bukti awal dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024. Kami mencari dan mengamankan dokumen terkait penggunaan dana tersebut,” tegas Sabar, sebagaimana diberitakan Poskomalut, Selasa (21/04/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan aliran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Kejari Tikep memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Penelusuran tidak hanya berfokus pada administrasi penggunaan anggaran, tetapi juga potensi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang. Perkembangannya akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Sabar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah pada lembaga penyelenggara pemilu. Kejari Tikep diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di daerah. []
Redaksi05

